11/7/17

CARA REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR INDOSAT, TELKOMSEL, AXIS, 3 DAN XL TERBARU

Advertisement

CARA REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR INDOSAT, TELKOMSEL, AXIS, 3 DAN XL TERBARU, sesuai yang diberitakan kominfo peraturan di indonesia sekarang kartu prabayar wajib registrasi, Kejahatan atau penipuan yang dilakukan melalui SMS maupun telephone semakin marak terjadi.

REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR wajib di lakukan di indonesia.

Sobat pasti sering mendapat SMS penipuan yang isinya memenangkan hadiah senilai jutaan rupiah. Bahkan ada juga yang langsung telp meminta uang sebagai pajak hadiah yang di dapatkan tersebut.

Kalau orang yang mengerti, pasti tidak akan dikasih uangnya. Beda lagi dengan yang nggak ngerti, bisa-bisa ludes uangnya dikasihkan semua sama si penipu.

Hal inilah yang menyebabkan menkominfo mengharuskan kartu perdana harus terdaftar dengan identitas yang sesungguhnya yaitu dengan menggunakan NIK KTP dan KK.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga para pelanggan akan merasa semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi tersebut.

Sudah faham kan, kenapa kita diharuskan registrasi ulang menggunakan identitas asli?

Nah kalau sudah faham, sekarang saatnya kita registrasi ulang kartu prabayar yang kita miliki.

Begini cara registrasi ulang kartu prabayar all operator (Indosat, Telkomsel, XL, Axis, 3, Smartfren):


Image from liputan6.com

  • Pendaftaran untuk pelanggan lama operator (Indosat, Tri, smartfren)

Sobat bisa kirim SMS dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 Digit no KK)#
Lalu kirim ke no 4444.
Note: NIK adalah nomor induk kependudukan yang bisa dilihat di KTP. Sedangkan no KK adalah nomor kartu keluarga.
  • Pendaftaran untuk pelanggan lama XL dan Axis
Kirim SMS dengan format: ULANG#NIK#NO KK lalu kirim ke 4444

  • Pendaftaran untuk pelanggan lama Telkomsel
Kirim SMS dengan format: ULANG(spasi)NIK#NO KK# kirim ke 4444

  • Pendaftaran untuk pelanggan baru XL dan AXIS

Kirim SMS dengan format: DAFTAR#NIK#No KK lalu kirim SMS ke 4444

  • Pendaftaran untuk pelanggan baru telkomsel

Kirim SMS dengan format: REG(spasi)NIK#NO KK lalu kirim ke 4444

  • Untuk pelanggan baru Tri, Indosat dan Smartfren

Kirim SMS dengan format: NIK#No KK# lalu kirim ke 4444.

Begitulah cara registrasi ulang untuk pengguna lama dan pengguna baru untuk all operator.

Pertanyaan yang sering ditanyakan:


Lah, kalau saya masih belum punya KTP bagaimana cara registrasinya?

Tenang, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan itu sudah memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nomor NIK tersebut, sudah tercantum di Kartu Keluarga (KK). Sobat bisa melihatnya kalau tidak percaya.

Dengan begitu anak SMP yang belum memiliki KTP pun bisa registrasi semua kartu provider.

Tapi ingat, setiap NIK hanya bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor saja.  Artinya, sobat bisa mempunyai 3 nomor Indosat, 3 nomor XL Axiata (XL dan AXIS), 3 nomor Tri, dan 3 nomor Telkomsel.

Jika ingin punya lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi operator masing-masing. Artinya nomor ke 4 dan seterusnya tidak bisa lagi diregistrasi melalui SMS dengan format diatas.

Lagian buat apa sih punya banyak nomor? Wong punya 1 nomor saja cukup kok.



Kapan mulai registrasi dan kapan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pelanggan lama?

Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan batas akhirnya sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Apa dampaknya jika saya tidak melakukan registrasi ulang?

Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran secara bertahap.

Pertama: Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh jasa telekomunikasi.

Berarti jika tanggal diberlakukan registrasi ulang adalah tanggal 31 oktober maka jika sampai akhir November belum melakukan registrasi ulang, kartu sobat tidak akan bisa digunakan untuk telp dan SMS.

Kedua: Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana yang dimaksud dalam pemblokiran yang pertama tadi.

Ketiga: Nah, jika masih saja nakal tidak mau melakukan registrasi ulang setelah panggilan masuk dan keluar di blokir maka layanan internet pun akan di blokir.

Kalau semua layanan sudah diblokir berarti kartu sobat sudah tidak bisa digunakan lagi.

Jadi rugi kan?

Makanya, buruan registrasi ulang kartu prabayar sobat.

Apabila sobat mengalami kesulitan untuk melakukan registrasi sendiri,  sobat bisa mendaftarkan diri melalui gerai,  situs atau aplikasi milik masing-masing operator.
 Sekian Artikel Mengenai CARA REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon